SUMENEP, MaduraPost - Kepala SDN Brakas V, Pulau Ra’as, Aliyurrida atau akrab disapa Rida, mengungkapkan secara terbuka sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas yang dikerjakan oleh CV Andi Karya.
Pengakuan kepala sekolah ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak profesional dan menyimpang dari rencana awal.
Rida menegaskan, pihak sekolah sejak awal berharap rehabilitasi ruang kelas dapat segera selesai agar bisa digunakan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun harapan tersebut tak kunjung terwujud hingga Januari 2026.
Rehabilitasi satu ruang kelas SDN Brakas V diketahui dimulai sejak awal November 2025 dengan masa kerja 60 hari kalender. Namun hingga batas waktu berakhir, kondisi bangunan justru menyisakan banyak persoalan.
Menurut Rida, CV Andi Karya tidak mengerjakan proyek secara langsung, melainkan mensubkontrakkan pekerjaan kepada warga Desa Ketupat, Pulau Ra’as.