SUMENEP, MaduraPost - Pekerjaan rehabilitasi SDN Brakas V, Pulau Ra'as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh CV Andi Karya terus menuai sorotan.

Selain belum rampung meski telah melewati masa kontrak 60 hari kalender, proyek tersebut diduga melibatkan pihak lain di luar skema kontrak resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MaduraPost dari sumber terpercaya di lapangan yang enggan disebutkan namanya, pihak yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan diketahui berinisial B dan W.

Keduanya disebut berstatus sebagai pengawas proyek, bukan sebagai pelaksana teknis maupun pihak ketiga.

B dan W itu pengawas, bukan yang mengerjakan. Mereka tidak menerima pekerjaan fisik,” ungkap sumber tersebut kepada MaduraPost, Selasa (20/1) sinag.