Dalam proses pengerjaan itu, juga muncul persoalan internal terkait pembayaran. Pihak yang mengerjakan disebut meminta penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan, setelah sebelumnya menerima pembayaran di awal.

Namun, pembayaran lanjutan tersebut belum direalisasikan karena pekerjaan belum rampung sepenuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, CV Andi Karya belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan MaduraPost belum mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.

Sebelumnya, proyek rehabilitasi SDN Brakas V senilai Rp137.200.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 telah menuai kritik dari wali murid dan DPRD karena meninggalkan sisa material bangunan dan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar.

Anggota Komisi III Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Akhmad Yazid menegaskan, bahwa seluruh tanggung jawab pekerjaan berada di tangan kontraktor pelaksana sesuai dokumen kontrak, sementara Dinas Pendidikan diminta bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.