Situasi tersebut memunculkan sorotan terhadap profesionalisme pelaksana proyek. Dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah, kontraktor pelaksana dinilai seharusnya memastikan lokasi pekerjaan ditinggalkan dalam kondisi bersih, aman, dan layak digunakan oleh peserta didik.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Ardiansyah Ali Sochibi, menegaskan bahwa kebersihan pascapengerjaan merupakan tanggung jawab penyedia jasa.

“Kebersihan sekolah setelah proyek selesai itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Nanti akan kami koordinasikan dengan pelaksana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan kebersihan dan sisa material proyek bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah, melainkan berada sepenuhnya di tangan kontraktor pelaksana.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pemilik CV Andi Karya, Abdurrahman, belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik tersebut.