SUMENEP, MaduraPost - Pekerjaan rehabilitasi SDN Brakas V yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, CV Andi Karya, menuai kritik dari wali murid dan masyarakat.
Proyek yang semestinya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru dinilai meninggalkan persoalan baru, terutama terkait kebersihan dan penataan lingkungan sekolah yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, rehabilitasi tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dengan nilai anggaran sebesar Rp137.200.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut dijadwalkan dikerjakan selama 60 hari kalender. Namun, hasil akhir pekerjaan disebut tidak sesuai harapan.
Sejumlah wali murid mengeluhkan kondisi ruang kelas pascaproyek yang justru tampak lebih semrawut dibandingkan sebelum diperbaiki. Material sisa pekerjaan ditemukan masih berada di dalam ruang belajar.