Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Ardiansyah Ali Sochibi menegaskan, bahwa kebersihan pascapengerjaan merupakan kewajiban penyedia jasa.
“Kebersihan sekolah setelah proyek selesai itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Nanti akan kami koordinasikan dengan pelaksana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa persoalan kebersihan bukan berada pada pihak sekolah, melainkan pada kontraktor pelaksana.
Publik pun mendorong agar CV Andi Karya segera mengambil langkah tanggung jawab atas kondisi yang ditinggalkan.
Proyek rehabilitasi sekolah yang dibiayai dari uang negara seharusnya mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta keberlangsungan proses belajar siswa.