Menurut Fauzi, dinamika birokrasi harus terus bergerak mengikuti tantangan pembangunan. Oleh karena itu, penempatan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi agar pelayanan publik berjalan lebih efektif dan responsif.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa mutasi dilakukan karena adanya persoalan pada pejabat tertentu.

Fauzi menegaskan, kebijakan tersebut murni sebagai upaya penyegaran agar tidak muncul stagnasi kinerja dan rasa nyaman berlebihan di suatu jabatan.

“Setiap jabatan adalah amanah. Tidak boleh ada yang merasa posisi itu milik pribadi. Semua harus dibuktikan dengan kerja nyata, integritas, dan kemampuan menyelesaikan persoalan,” ujarnya, Rabu (14/1).