Selain itu, ia mengaku menyimpan bukti komunikasi elektronik yang menunjukkan adanya koordinasi terkait kunjungan appraisal tersebut.

Fakta ini, menurutnya, bertentangan dengan narasi bahwa permohonan KPR tidak pernah memasuki proses apa pun.

“Tidak logis jika dikatakan tidak ada proses sama sekali, sementara di lapangan ada kunjungan appraisal dari BNI wilayah. Pernyataan seperti ini bisa menyesatkan opini publik dan merugikan calon nasabah,” katanya.

Di sisi lain, Silvia Putri juga menyampaikan, bahwa alasan penolakan KPR tidak bisa dipublikasikan karena berkaitan dengan data pribadi nasabah yang dilindungi oleh undang-undang.

Meski demikian, penjelasan itu dinilai belum menjawab persoalan utama terkait alur penanganan pengajuan KPR tersebut.