Ia menilai keterangan tersebut seolah menempatkan calon nasabah sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas mandeknya proses, tanpa mengurai secara jelas mekanisme internal perbankan.

Menurut Wirya, terdapat fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa pengajuan KPR tersebut sempat berjalan ke tahapan lanjutan, sehingga klaim “tidak pernah diproses” menjadi tidak sinkron.

“Jika memang sejak awal berkas tidak pernah diterima cabang, lalu apa dasar kedatangan tim appraisal BNI wilayah ke lokasi perumahan? Pernyataan itu terkesan mengabaikan rangkaian peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Wirya saat ditemui wartawan, Rabu (14/1) sore.

Ia menjelaskan bahwa pada 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Appraisal BNI Wilayah Jawa Timur datang langsung ke Perumahan Bukit Damai untuk melakukan peninjauan unit rumah. Wirya menyebut dua petugas, yakni Angga dan Annisa, hadir dalam kegiatan tersebut.