Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan keempat terdakwa dituntut enam bulan pidana penjara, dengan dasar hukum Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa tidak lagi mengajukan Pasal 170 KUHP sebagai dakwaan primair. Dengan gugurnya pasal tersebut, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara otomatis lenyap, sebagaimana sebelumnya tercantum dalam BAP.

Situasi ini memperjelas bahwa narasi awal perkara yang digadang-gadang sebagai pengeroyokan brutal, secara perlahan runtuh melalui proses pembuktian di persidangan, hingga akhirnya dipertegas lewat tuntutan jaksa yang hanya menyisakan dakwaan subsider.

Alih-alih menguraikan secara jelas perbuatan pidana para terdakwa, substansi tuntutan jaksa justru menimbulkan kebingungan baru.