Menurut Marlaf, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya dari dakwaan.

Ia menjelaskan, Musahwan merupakan korban pencekikan Sahwito dan nyaris kehilangan nyawa.

Suud bertindak melerai serta melepaskan cekikan tersebut. Tolak Edy hanya mengambil tali pengikat atas perintah Kepala Desa Rosong, Puri Rahayu, tanpa melakukan kekerasan.

Keanehan lain juga disorot. Snawi, orang yang secara langsung melakukan pengikatan terhadap Sahwito, justru dihadirkan sebagai saksi, bukan tersangka.