SUMENEP, MaduraPost - Perkara pidana yang menjerat Sahwito, seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali bergulir dalam agenda sidang lanjutan di pengadilan.
Perkara ini menyeret empat nama sebagai terdakwa, yakni Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy. Sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, menyedot perhatian publik karena memunculkan fakta-fakta mengejutkan yang berpotensi mengubah total arah penanganan perkara.
Setidaknya, terdapat dua peristiwa krusial yang langsung memantik perbincangan luas. Pertama, pergantian mendadak Jaksa Penuntut Umum. Jaksa utama dalam perkara ini, Hanis Aristya Hermawan, tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Posisi tersebut digantikan oleh Harry Achmad Dwi Maryono, yang bertindak sebagai jaksa pengganti dan membacakan surat tuntutan.
Kedua, dan menjadi sorotan paling tajam, isi tuntutan jaksa justru meruntuhkan konstruksi perkara sebagaimana dirumuskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Sumenep.