Dalam dokumen tuntutan, Jaksa Harry lebih banyak memaparkan tindakan Sahwito selaku ODGJ yang disebut melakukan kekerasan terhadap Abdus Salam, Asip, dan Musahwan, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Namun, perbuatan para terdakwa yang dijadikan dasar pemidanaan nyaris tidak dijelaskan. Baik dalam surat dakwaan maupun tuntutan, tidak ditemukan penjabaran rinci mengenai, siapa melakukan pemukulan, di bagian mana unsur kesengajaan terpenuhi, serta apa peran konkret masing-masing terdakwa.
Seluruh unsur itu dinilai kabur dan tidak terstruktur, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum tuntutan enam bulan penjara tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, secara terbuka mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebut tuntutan tersebut absurd dan bertentangan dengan logika hukum.
“Jaksa malah mengurai panjang lebar perbuatan ODGJ. Sementara tindakan para terdakwa yang dituduhkan sebagai pidana tidak pernah dijelaskan secara tegas,” kata Marlaf kepada awak media usai persidangan, Rabu (7/1).