Selain itu, H. Musahwi, yang dalam BAP disebut turut terlibat dalam proses pengikatan, tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), meskipun namanya tercantum sebagai tersangka dalam berkas perkara.

Serangkaian kejanggalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah publik, siapa sesungguhnya pelaku dalam perkara ini, dan siapa yang justru menjadi korban dari proses hukum yang dinilai bolak-balik.

Kasus ODGJ Sapudi yang semula digambarkan sebagai tindak pidana berat, kini berubah menjadi potret carut-marutnya konstruksi penegakan hukum, ketika tuntutan jaksa justru bertolak belakang dengan narasi penyidikan awal.***