BANGKALAN, MaduraPost - Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang kasus asusila dengan terdakwa oknum kepala sekolah berinisial MS (44) terhadap NM (24). Rabu (24/02/2021) Kemaren.
Pada agenda sidang kali ini, Pihak korban merasa ada kejanggalan terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Hal itu disebabkan, Pada saat korban ingin menunjukan sebuah bukti rekaman untuk didengarkan kepada majelis Hakim, Kuasa hukum terdakwa meminta JPU dan Majelis Hakim menolak permohonan korban.
Anehnya lagi, JPU dan Hakim justru mengabulkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa dan mengabaikan permohonan korban untuk memutar rekaman tersebut.
Hal itu disampaikan NM selaku korban yang merasa tidak puas dengan realitas di Persidangan di PN Bangkalan.