"Kemaren saya minta izin kepada majelis hakim untuk memutar sebuah rekaman, Tapi kuasa hukum terdakwa meminta hakim dan JPU menolak. Setelah hakim Musyawarah, ternyata yang saya ajukan, ditolak dan justru mengikuti kemauan kuasa hukum terdakwa," Kata NM melalui sambungan telpon. Kamis (25/02/2021).
Bahkan Kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Pradinata kalut menuding ibu Mutmainnah selaku pendamping psikologi korban diminta untuk diam karena dianggap hanya pengunjung.
Ketika Crew MaduraPost berusaha untuk menemui Haidir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan prihal persidangan yang digelar hari Rabu kemaren, yang bersangkutan justru mengilak dan mengarahkan wartawan MaduraPost untuk langsung klarifikasi kepada Kasi Pidum Choirul Arifin.
"Sampean datang minggu depan ya mas, agar bisa tau klarifikasi dari Kasi Pidum atas apa yang terjadi dan mekanisme persidangan Kemaren," Kata Haidir saat akan di wawancara di Ruangannya, Kamis (25/2/2021).