Namun di luar ruang audit yang dipenuhi tumpukan dokumen administrasi, publik justru menanti bentuk “audit moral” terhadap kinerja penyidik Tipikor Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep sendiri.
Sebab dalam beberapa hari terakhir, gelombang kritik terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Bank Jatim semakin menguat dan viral di media sosial maupun pemberitaan nasional.
Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, dari Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan dalam konferensi pers di kantornya Senin (3/11/2025) pagi, menuding penyidik Tipikor Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep telah melakukan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.
“Langkah penyitaan yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Negeri jelas menyalahi ketentuan KUHAP. Itu cacat hukum, cacat prosedur, dan dilakukan secara prematur,” tegasnya.