Ia juga menantang agar perkara ini diambil alih oleh lembaga penegak hukum yang lebih tinggi.
“Kalau Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep merasa tak sanggup, serahkan saja ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau bahkan ke KPK. Kami siap membantu membuka siapa saja aktor-aktor korupsi yang bermain di tubuh Bank Jatim sejak 2019 sampai 2022,” katanya.
Menurut Kamarullah, dampak sosial dari penanganan kasus ini sudah sangat nyata. Sebanyak 18 karyawan Bank Alief kehilangan pekerjaan setelah aset perusahaan disita oleh penyidik.
“Akibat langkah Polres dan Bank Jatim kemarin, Bang Alief terpaksa menutup operasional dan memberhentikan 18 karyawan. Mereka kini menganggur,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik Bank Alief, Mohammad Fajar Satria, tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan kondisi yang dialami usahanya.