Ia menambahkan, korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum agar bisa pulih dari trauma.
“Negara harus hadir untuk memulihkan korban. Pendampingan psikologis, perlindungan sosial, dan rasa aman itu wajib diberikan,” kata Ambar.
Baca Juga:Resmikan Mall UMKM, Bupati Tekankan Hal Ini Kepada Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep
Ambar pun mengajak masyarakat untuk berani melapor dan tidak menutup-nutupi kasus kekerasan seksual. Menurutnya, diam justru membuat pelaku semakin leluasa.
“Jangan takut melapor. Setiap bentuk kekerasan seksual harus diungkap. Kita tidak boleh diam, karena diam berarti membiarkan pelaku berkeliaran dan menambah korban,” tandasnya.