Kepala Desa Larangan Perreng, Imam Mahtum, membenarkan bahwa lahan itu merupakan milik pribadi Abd. Rahman dan kini telah sah dihibahkan kepada Pemkab Sumenep.

“Benar, tanah itu milik Pak Rahman dan sudah diserahkan secara resmi untuk pembangunan Pustu,” kata Imam.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Pragaan, Baharudin Mutheri mengungkapkan, apresiasi yang tinggi atas kepedulian Rahman terhadap peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih. Dengan adanya hibah ini, rencana pembangunan Pustu bisa segera terealisasi dan masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.

Menurut Baharudin, fasilitas baru tersebut akan memberi kemudahan bagi warga Pragaan dan sekitarnya untuk memperoleh pelayanan kesehatan dasar tanpa harus menempuh jarak jauh.