“Perbup itu sama sekali tidak menyentuh perlindungan hukum bagi petani. Banyak kelemahan, mulai dari tidak adanya progres sanksi, adanya klausul sumbangan sukarela yang berpotensi menjadi pungutan liar, hingga abainya aspek lingkungan dan partisipasi stakeholder,” ungkap Karim.
Lebih jauh, ia menilai bahwa regulasi yang ada justru merugikan buruh dan petani, terutama dalam soal penentuan upah kerja dan sistem penilaian kualitas (grading) tembakau.
“Perda ini jelas lebih berpihak pada kepentingan oligarki dan perusahaan, bukan untuk kemaslahatan masyarakat,” tutur Sekretaris Wakil Ketua II PC PMII Sumenep ini.
Dalam orasinya, Karim menuding DPRD lamban bahkan terkesan menghindar dari persoalan ini. Ia menegaskan pihaknya sudah menyiapkan kajian akademik sebagai dasar penyusunan naskah alternatif perda jika tuntutan tidak digubris.
“Kami sudah siapkan kajian akademik untuk membuat draf perda tandingan jika DPRD tetap abai,” tegasnya.