Dalam orasinya, massa mengecam keras tindakan kepolisian yang dinilai keluar dari fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk "pembunuhan terstruktur dan terencana".
“Kami yakin anggota Polri yang bertugas tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk. Ini adalah bentuk represi negara terhadap rakyatnya sendiri,” Mohammad Nor, Sabtu sore di Mapolres Sumenep.
Koordinator Lapangan Aksi (Korlap), Ardianta Alzi Candra Kusumada, juga menyinggung bahwa tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil bukanlah hal baru.
Menurut mereka, sejarah panjang pelanggaran HAM di Indonesia, mulai dari peristiwa 1960-an, tragedi Mei 1998, hingga berbagai insiden kekerasan aparat, menjadi bukti lemahnya komitmen negara terhadap perlindungan hak-hak rakyat.