“Seorang residivis yang justru menjabat sebagai perangkat desa jelas merusak kepercayaan masyarakat. Hakim wajib memberi hukuman maksimal supaya bisa memberi efek jera,” tegasnya.

Ia menjelaskan, meskipun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku hingga 2026 tidak mengatur secara khusus soal residivis kasus curanmor, namun terdapat pasal yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman lebih berat.

“Dalam Pasal 486–489 KUHP disebutkan, pelaku yang mengulangi tindak pidana serupa dapat dikenakan hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman pidana paling tinggi,” terangnya.

Hingga kini, pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkara ini.

“Kami akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus curanmor yang terjadi di Pragaan ini, sampai benar-benar tuntas,” pungkas Prasianto.***