Ruspandi menambahkan, AF bukan pertama kalinya berurusan dengan aparat. Menurutnya, AF pernah ditangkap di Pamekasan atas kasus pencurian mobil.

“Dulu dia juga sempat ketangkap gara-gara nyolong mobil di Pamekasan. Jadi memang residivis,” ujarnya menegaskan.

Kini, AF yang sudah berstatus tersangka diketahui masih berdomisili di wilayah pesisir Desa Prenduan. Warga setempat mengaku resah dengan keberadaannya, lantaran kerap tersangkut kasus serupa.

Sementara itu, aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia mendesak agar hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada AF.