Sebagai informasi, Bambang Eko Iswanto sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang yang berlangsung Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Bambang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.***