Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengikuti proses seleksi secara jelas dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Sebagai contoh, apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi wajib dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, seperti mempertimbangkan usia anak, tempat tinggal, atau jalur masuk yang digunakan,” tambahnya.

Untuk menjamin bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini bebas dari praktik curang, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebelumnya telah menggelar deklarasi dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan proses penerimaan siswa baru yang bersih dari pungutan liar, praktik titipan, dan berbagai bentuk manipulasi lainnya,” tandas Ali.***