Menurut Heru, program ini menjangkau buruh tani tembakau yang tersebar di 17 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep. Namun, wilayah Kecamatan Kalianget dan seluruh kepulauan tidak termasuk penerima tahun ini.
“Untuk tahun ini, Kalianget tidak masuk karena keterbatasan data dan wilayah kepulauan juga tidak masuk karena memang tidak ada aktivitas pertanian tembakau di sana,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa bantuan tersebut berupa perlindungan sosial, bukan bantuan uang tunai. Para penerima akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JKM) selama masa aktif program.
“Program ini memberi perlindungan penting bagi para buruh tani, terutama dalam hal jaminan keselamatan kerja dan bantuan jika terjadi kematian,” ujarnya.