SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengalokasikan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.274 buruh tani tembakau di tahun 2025.

Bantuan ini difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep dan didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total anggaran sebesar Rp458.438.400.

Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Disnaker Sumenep, Heru Susanto menjelaskan, bahwa program subsidi tersebut telah berjalan sejak Januari 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan iuran sebesar Rp16.800 per bulan selama 12 bulan.

Dana itu disalurkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan diberikan dalam bentuk tunai.

“Buruh tidak menerima uang secara langsung. Iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan selama setahun kami bayarkan langsung ke BPJS untuk perlindungan jaminan sosial mereka,” ungkap Heru, Jumat (11/7).