Langkah tersebut menegaskan bahwa Pemkab Sumenep bersikap patuh dan terbuka terhadap proses hukum serta menghormati hak-hak setiap warga negara, termasuk kepala desa yang bersangkutan, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Pemkab Sumenep Taat Hukum, Cabut SK Pemberhentian Kades Gelaman Arjasa Usai Putusan PTUN
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: