Langkah tersebut menegaskan bahwa Pemkab Sumenep bersikap patuh dan terbuka terhadap proses hukum serta menghormati hak-hak setiap warga negara, termasuk kepala desa yang bersangkutan, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Pemkab Sumenep Taat Hukum, Cabut SK Pemberhentian Kades Gelaman Arjasa Usai Putusan PTUN
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga