Penemuan pertama terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025. Empat orang nelayan menemukan sebuah drum berisi sabu seberat 35 kilogram di perairan barat daya Pulau Masalembu.

Beberapa hari setelahnya, pada Sabtu, 31 Mei 2025, warga kembali menemukan paket berisi 3 kilogram sabu yang langsung diserahkan ke Polsek Masalembu.

Kemudian, pada Senin, 2 Juni 2025, tambahan sabu seberat 8 kilogram ditemukan tepat di depan Pos Koramil 0827/22 Masalembu.

Menanggapi rangkaian penemuan tersebut, Polda Jatim langsung mengirimkan tim khusus ke lokasi guna melakukan penelusuran lebih lanjut.