Dengan vonis ini, statusnya sebagai anggota DPRD otomatis gugur secara hukum, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.***
DPRD Sumenep Segera Proses PAW Usai Bambang Eko Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga