SUMENEP, MaduraPost - Setelah Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anggota DPRD dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, karena terjerat kasus narkotika, DPRD Sumenep bersiap menjalankan prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Langkah ini kini tinggal menunggu turunnya salinan resmi putusan pengadilan yang akan menjadi pijakan hukum pelaksanaan pergantian tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam, menegaskan bahwa proses PAW akan tetap mengikuti koridor peraturan yang berlaku, tanpa menyisakan ruang abu-abu dalam hukum.

“Kami belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan. Itu yang kami tunggu agar proses PAW bisa segera dilanjutkan. Setelah kami terima, dokumen tersebut akan kami ajukan ke Gubernur melalui Bupati,” ujar Dulsiam pada Minggu (1/6).

Ia menjelaskan bahwa tahapan administratif di internal dewan telah diselesaikan, dan saat ini tinggal menunggu pengajuan calon pengganti dari Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai pengusung.