“Semua prosedur akan kami ikuti secara ketat. Kami tidak akan melangkahi regulasi yang sudah ditetapkan,” lanjutnya.
Peristiwa ini juga memunculkan potensi pergeseran kekuatan politik di DPRD Sumenep. Pasalnya, PAW bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga bisa memengaruhi keseimbangan antar fraksi dan distribusi posisi strategis di alat kelengkapan dewan. Apalagi, Bambang Eko sebelumnya memegang sejumlah jabatan penting di lembaga legislatif tersebut.
Diketahui, pada persidangan yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara disertai denda sebesar Rp2 miliar kepada Bambang Eko. Bila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.
Putusan tersebut dijatuhkan karena Bambang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.