SUMENEP, MaduraPost - Kontroversi mengenai dugaan pernikahan yang terganjal hukum kembali mencuat di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Sorotan tertuju pada pernikahan antara Makkiyah dan Hasan yang dituding melanggar aturan karena diduga berlangsung saat Makkiyah masih terikat dalam pernikahan sah dengan Achmad Zaini.
Kepala Desa Rajun, Jannatin, akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan terbaru mengenai situasi tersebut. Dalam pernyataannya kepada sejumlah wartawan, ia membenarkan bahwa Makkiyah dan Hasan memang telah berpisah.
“Memang informasinya seperti itu. Maksud saya, Makkiyah memang sudah diceraikan oleh Hasan,” ujar Jannatin dalam sebuah sesi wawancara belum lama ini, Senin (26/5).
Dugaan pelanggaran hukum muncul karena pernikahan Hasan dan Makkiyah diduga dilakukan saat status pernikahan Makkiyah dengan suami sebelumnya, Achmad Zaini, belum resmi berakhir.