Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga memperkenalkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi dasar penguatan peran Posyandu, yaitu:
1. Bidang Pendidikan
2. Sektor Kesehatan
3. Infrastruktur dan Pekerjaan Umum
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga memperkenalkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi dasar penguatan peran Posyandu, yaitu:
1. Bidang Pendidikan
2. Sektor Kesehatan
3. Infrastruktur dan Pekerjaan Umum