Ia mengaku, pendekatan persuasif telah diupayakan sejak lama, bahkan sejak masa Asper sebelumnya, Dasirin, namun tidak membuahkan hasil. Ia menyebut justru terjadi penolakan dari pihak kepala desa.
"Pak Kades berdalih bahwa lahan itu adalah kawasan pemajekan. Tapi kami punya bukti kuat bahwa itu adalah hutan negara, termasuk peta kerja dan Berita Acara Tata Batas (BATB) yang melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi," ujarnya.
Karena tidak ada titik temu, Perhutani akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka telah menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian.
"Walaupun laporan sudah kami ajukan, aktivitas Galian C tetap berlangsung. Saya pribadi bahkan pernah diintimidasi oleh Kepala Desa hingga hampir terjadi kekerasan fisik, namun saat itu saya didampingi penyidik dari Polres," beber Rifa’i.
Menurut Rifa’i, area Galian C tersebut mencakup sekitar 2 hektare, dan aktivitas penggalian sudah berlangsung sejak tahun 2021, sebelum akhirnya dilaporkan pada tahun 2022.