"Kami mengacu pada peta desa, peta blok, dan dokumen yang dilengkapi Nomor Objek Pajak (NOP). Bukan sekadar klaim lisan tanpa dasar," ujarnya menambahkan.
Di tahun 2023 lalu, dalam forum rapat Asosiasi Kepala Desa (AKD) bersama sejumlah instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), LSM, serta awak media, Kades Tano mendesak pihak Perhutani, khususnya Asisten Perhutani (Asper), untuk menunjukkan bukti legal formal atas klaim mereka.
"Kami minta tunjukkan legal standing, bukan hanya peta kerja atau asumsi semata. Kalau mengklaim tanah itu milik negara, buktikan dengan dokumen resmi," ujar Kades Tano dengan nada tegas.
Kades Tano juga mengecam tindakan Perhutani yang memasang patok-patok di wilayah desa tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya.