Ia menambahkan, bahwa Perhutani juga telah mengadukan persoalan ini ke DPRD Sumenep dan saat ini tengah mempersiapkan surat resmi sesuai permintaan dewan.
Rifa’i menekankan, laporan ini bukan bermaksud untuk menyerang individu tertentu, melainkan merupakan kewajiban institusi Perhutani berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kalau kami diam, kami yang bersalah. Ini aset negara, bukan milik pribadi. Kami berkewajiban melaporkan jika ada upaya perusakan," tandasnya.***