Asisten Perhutani (Asper)/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Madura Timur, H. Rifa’i menjelaskan, bahwa lokasi yang dipermasalahkan berada di Petak 48, yang merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Kawasan ini, menurutnya, berstatus sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) yang berfungsi melestarikan sumber mata air.

"Dasar kami melakukan patroli dan pemeriksaan di sana adalah peta kerja resmi. Tapi kami menemukan adanya aktivitas Galian C di lokasi tersebut," ungkap Rifa’i saat diwawancarai pada Selasa (23/4/2025) sore.

Rifa’i menuding bahwa kegiatan Galian C itu diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Kebonagung, Bustanul Affa.