"BPN saja dalam mengembalikan batas tanah wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa. Masa Perhutani bisa seenaknya pasang patok? Ini bukan soal siapa yang lebih berkuasa, melainkan soal siapa yang memegang data yang sah," imbuhnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah desa tidak memiliki kepentingan pribadi atas lahan yang dipermasalahkan tersebut.

"Kami semata-mata melindungi hak garap warga desa. Pemerintah desa tidak diuntungkan atau dirugikan dalam perkara ini. Prinsip kami, setiap klaim harus berbasis pada data valid, bukan sekadar klaim sepihak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur resmi melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan negara di Desa Kebunagung kepada aparat kepolisian.

Laporan tersebut sudah diajukan sejak tahun 2022 dan hingga kini masih ditangani oleh Polres Sumenep.