Adapun pemasangan ulang oleh Benny, menurut Pangky, dilakukan berdasarkan permintaan pelanggan baru dan tidak ada kaitannya dengan Dani.
Terkait dengan nama lain yang disebutkan, yaitu Iksan, Pangky memastikan PLN akan melakukan pelacakan dan pemanggilan untuk klarifikasi.
Baca Juga:Demi Peningkatan Mutu dan Kenerja, Kepala Puskesmas Pasean Rutin Lakukan Pembinaan Kepada Jaringan
"Secara resmi, kWh harus dikeluarkan oleh PLN. Namun, jika dilakukan secara ilegal, kWh bisa diperoleh dari luar, bahkan bisa dibeli secara online," jelas Pangky, yang juga memberi indikasi adanya potensi penyalahgunaan sistem kelistrikan yang tidak terkontrol oleh PLN.
Kasus ini menjadi peringatan keras terkait kemungkinan penyalahgunaan nama besar PLN demi kepentingan pribadi.