SUMENEP, MaduraPost - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pemilik tambak bernama Jailani telah mengungkap fakta yang mengejutkan, yakni pelaku utama ternyata adalah mantan anggota Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep.

Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">ULP PLN Sumenep, memberikan klarifikasi bahwa individu yang dimaksud, yang berinisial Dani (Ach. Hamdani, red), sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari tahun ini.

"Orang yang disebutkan tersebut adalah mantan anggota kami, dan per Januari lalu sudah tidak bekerja di sini lagi," ungkapnya, saat ditemui pewarta di ruang kerjanya, Senin (21/4).

Pangky menegaskan, bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Dani setelah keluar dari PLN, termasuk diduga meminta sejumlah uang dari Jailani, adalah sepenuhnya di luar tanggung jawab PLN.

"Setiap uang yang diminta olehnya tidak ada satupun yang masuk ke PLN," kata Pangky dengan tegas.