"Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tiga poket sabu di dalam sebuah kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk," jelas AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).
Saat diperiksa, Riyanto mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Widiarti menegaskan bahwa Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkasnya.***