SUMENEP, MaduraPost – Kasus peredaran narkoba yang melibatkan tersangka Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kini telah mencapai tahap P21.

Seluruh berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sebelum Lebaran 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini tidak ada lagi penanganan kasus narkoba tersebut di Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.

"Itu sudah masuk ke Kejaksaan, sudah P21 sebelum Lebaran. Sudah kami kirim semua ke sana, di Polres sudah nggak ada kasus narkoba. Lebih baik langsung tanyakan ke sana saja," ujarnya saat dikonfirmasi media ini belum lama ini, Rabu (16/4).

Informasi yang dihimpun media ini, Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep telah menerima seluruh berkas kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.