Riyanto sebelumnya ditangkap oleh Satreskoba Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam kamar rumahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat total 1,31 gram yang dikemas dalam empat plastik klip, satu kotak senter warna biru, satu timbangan elektrik, satu pack plastik klip, sedotan bekas pakai, serta uang tunai Rp30.000.

Tidak hanya di rumahnya, penggeledahan juga dilakukan di gubuk tambak udang milik Riyanto di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga poket sabu di dalam kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk.