Tak hanya itu, perbedaan juga terlihat dari tidak lagi adanya program prioritas seperti pada regulasi terdahulu (PMK 215/2021).
Salah satu contohnya adalah program penyediaan BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan bantuan sosial di bidang kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai program prioritas terpisah.
“BPJS Ketenagakerjaan masih tetap ada, hanya saja sekarang masuk dalam kategori program bantuan di sektor kesejahteraan,” tambahnya.
Dadang juga menyinggung soal peningkatan pagu anggaran tahun ini yang menurutnya merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat atas keberhasilan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep dalam menyerap lebih dari 90 persen anggaran DBHCHT tahun lalu.
“Realisasi di atas 90 persen itu menghasilkan poin. Dan poin itu menjadi salah satu dasar pusat menambah besaran dana tahun berikutnya,” ujarnya.