Penggunaan dana ini, lanjut Dadang, mengacu pada regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya.

Ia menjelaskan, bahwa dana tersebut dialokasikan untuk tiga fokus utama, separuhnya digunakan untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat, 40 persen difokuskan pada sektor kesehatan, dan sisanya 10 persen dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum.

“Khusus untuk kesejahteraan masyarakat, itu pun dibagi lagi. Sebanyak 30 persen dari total dana dialokasikan untuk bantuan langsung, dan 20 persen untuk kegiatan non-bantuan,” jelasnya.

Ada pula perubahan dalam teknis pelaksanaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, tugas publikasi dalam bidang penegakan hukum yang sebelumnya dikerjakan oleh Satpol PP, kini dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika.