Pihaknya merinci, untuk rumah kategori rusak berat, sekitar Rp 18,75 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan, dan sisanya, yakni Rp 6,25 juta, diberikan sebagai biaya jasa tukang.

Sedangkan pada kategori kerusakan ringan, bantuan akan terdiri dari Rp 11,25 juta untuk material dan Rp 3,75 juta untuk upah kerja.

Lisal menambahkan, rumah yang rusak ringan hanya akan diperbaiki sebagian, sedangkan bangunan yang rusak berat akan dibangun kembali dari awal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa rumah yang masuk dalam klasifikasi rusak berat umumnya memiliki ukuran bangunan antara 5x4 hingga 5x6 meter persegi.