Berdasarkan keputusan pemerintah, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan secara serentak mulai 1 Oktober 2025.

Sementara itu, mereka yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat secara bersamaan pada 1 Maret 2026.

"Proses pengangkatan CPNS dan PPPK tidak dilakukan dalam satu waktu yang sama," tambah Arif.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyelesaikan kebijakan afirmasi terakhir terkait tenaga non-ASN.