Hal ini menandakan bahwa setelah kebijakan ini diberlakukan, tidak akan ada lagi rekrutmen pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Menpan RB juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyusun rencana penyelesaian administrasi bagi CASN formasi tahun 2024.

Langkah ini dilakukan agar para pegawai yang diangkat dapat menjalankan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025, Menpan RB mengungkapkan bahwa BKN akan segera memberikan informasi kepada instansi pemerintah pusat maupun daerah terkait penyesuaian jadwal pengangkatan dan teknis pelaksanaannya.

Sebelumnya, isu mengenai penundaan pengangkatan CASN sempat mencuat. Namun, BKPSDM Kabupaten Sumenep memastikan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat mengenai perubahan jadwal tersebut.